pengelolaan
sampah membutuhkan dana untuk biaya operasi dan biaya pemeliharaan tour belitung juga untuk
keperluan belitung tour perluasan daerah pelayanan sumber dana untuk pembiayaan tersebut
berasal dari :
·
APBN
·
APBD Provinsi
·
APBD Kota
·
Pinjaman Luar Negeri
·
Retribusi
pengelolaan sampah dapat dimasukkan dalam golongan paket tour belitung retribusi jasa umum
sebagaimana dijelaskan pada Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Objek Retribusi Jasa Umum
adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
Badan.
3.1.4.2.2.4 Pengelolaan
Retribusi Kebersihan
a. Objek
Retribusi Kebersihan
Pemberian pelayanan kebersihan
yang meliputi :
·
Pengambilan dan
pengankutan sampah rumah tangga dan niaga dari TPS ke TPA
·
Pemusnahan/pemanfaatan
sampah di TPA
·
Penyediaan lokasi TPS dan
TPA
b. Subyek
Retribusi Kebersihan
Subyek retribusi kebersihan adalah
orang pribadi atau badan yang mendapatkan dan memanfaatkan/menikmati pelayanan
kebersihan.
Komentar
Posting Komentar